JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus impor gula. Kejagung memastikan tak ada unsur politisasi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi telah dilakukan sejak 2023.
Kejagung baru menetapkan status tersangka pada panggilan ketiga, yaitu pada Selasa kemarin.
Penetapan ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, terkait lamanya waktu penetapan tersangka.
Menurut Ginting, dugaan keterlibatan Thomas Lembong harus dilihat apakah ada unsur keuntungan yang didapat dari sebuah kebijakan.
Anies Baswedan mengaku terkejut dengan kabar penetapan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka, namun menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan moral kepada Tom, yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Pukat UGM menyebut, apabila benar tidak ada politisasi, Kejagung harus transparan dalam proses penyidikan Tom Lembong hingga kelanjutannya kepada publik.
Baca Juga Dugaan Politisasi Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejagung di https://www.kompas.tv/nasional/550018/dugaan-politisasi-penetapan-tersangka-tom-lembong-dalam-kasus-impor-gula-ini-kata-kejagung
#tomlembong #tersangkakorupsi #tomlembongtersangka #kasusimporgula #izinimpor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/550022/kejagung-bantah-politisasi-penahanan-tom-lembong-pukat-ugm-harus-terbuka-pada-publik