SULTRA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan putusan sela, hakim melanjutkan sidang terdakwa Supriyani dengan materi pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup.
Dari 8 saksi yang diajukan jaksa, baru 3 orang yang hadir, yakni korban anak dan 2 saksi anak.
Usai pemeriksaan saksi, Supriyani menyebut seluruh pernyataan saksi anak tidak benar.
Kuasa hukum menyatakan ada ketidaksesuaian antara keterangan korban saat di BAP dan saat di persidangan.
Baca Juga Guru Honorer di Konawe Selatan Didakwa Aniaya Anak Polisi, ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi di https://www.kompas.tv/nasional/549634/guru-honorer-di-konawe-selatan-didakwa-aniaya-anak-polisi-ini-alasan-hakim-tolak-eksepsi
#guruhonorer #konaweselatan #polisi #supriyani #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549654/kuasa-hukum-guru-honorer-supriyani-ungkap-keterangan-3-saksi-anak-tak-sesuai-bap