JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dimohonkan oleh Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (29/10).
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa dalam sidang mendatang, pihak pemohon dijadwalkan untuk menyerahkan berkas permohonan PK asli. Termasuk jika ada bukti baru, penemunya akan disumpah.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan PK yang diajukan.
Jika semua berkas sudah lengkap, permohonan PK ini akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan lebih lanjut.
Baca Juga Sidang PK, Kuasa Hukum Jessica Wongso Serahkan CCTV di TKP Sebagai Bukti Baru di https://www.kompas.tv/regional/549451/sidang-pk-kuasa-hukum-jessica-wongso-serahkan-cctv-di-tkp-sebagai-bukti-baru
#sidangpk #jessicawongso #kasussianida #jessica #pnjakartapusat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549453/terbaru-suasana-sidang-pk-perdana-jessica-wongso-dalam-kasus-kopi-sianida-bukti-baru-dihadirkan