JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR, Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan berencana sebagai tersangka kasus suap.
Dari hasil penggeledahan di enam lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah bukti transaksi yang jumlahnya diperkirakan mencapai 21 miliar rupiah.
Hingga berita ini ditulis, Mahkamah Agung memberhentikan sementara ketiga tersangka. Ketiganya bisa dipecat jika terbukti menerima suap di persidangan. Selain itu, Direktorat Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga masih mendalami sejumlah alat bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka, di antaranya sejumlah uang, dokumen, catatan transaksi nominal uang yang diberikan, dan bukti percakapan ketiga hakim.
Kejagung juga tengah menyelidiki aliran dana hingga ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus suap ini. Untuk pembahasan selengkapnya, simak dialog bersama Pengamat Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
#ronaldtannur #vonisbebas #gratifikasi #kejagung
Baca Juga [FULL] Kegiatan-Arahan Prabowo ke Kabinet Merah Putih di Pembekalan Hari Pertama Akmil Magelang di https://www.kompas.tv/nasional/548611/full-kegiatan-arahan-prabowo-ke-kabinet-merah-putih-di-pembekalan-hari-pertama-akmil-magelang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/548618/full-pakar-usut-tuntas-tersangka-lain-di-kasus-vonis-bebas-anak-eks-anggota-dpr-ronald-tannur