KOMPAS.TV - Eksekusi lahan hak guna usaha di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berlangsung ricuh. Pihak kepolisian dan perusahaan pemilik lahan sawit terlibat bentrok dengan masyarakat yang merasa lahan hak guna usaha dalam status sengketa.
Puluhan masyarakat adat Nagari Kapa memilih bertahan dan menghalangi perusahaan sawit PT Permata Hijau Pasaman Satu Sasak yang melakukan pembersihan dan penanaman kelapa sawit.
Aksi penghadangan sempat ricuh antara masyarakat dan aparat saat proses pembersihan lahan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mengawal kasus ini mengutuk keras tindakan aparat TNI-Polri yang ikut campur dalam konflik sengketa lahan adat dan perusahaan sawit yang diklaim warga.
Sembilan orang warga yang dinilai provokator sempat ditangkap namun kemudian dibebaskan.
Pihak perusahaan sawit menyebutkan empat gugatan perdata terkait hak guna usaha yang diklaim milik tanah adat Nagari Kapa ditolak.
Selama lima tahun menunggu hasil gugatan tanah adat yang tidak menghasilkan, perusahaan sawit menyebut diri dirugikan sebesar 30 hingga 50 miliar rupiah.
Untuk mengetahui penanganan kericuhan eksekusi lahan sawit di Pasaman Barat, simak dialog KompasTV bersama Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
Baca Juga Eksekusi Lahan Sawit di Pasaman Barat Ricuh, Warga Sebut PT PHP Ambil Tanah Adat di https://www.kompas.tv/video/543723/eksekusi-lahan-sawit-di-pasaman-barat-ricuh-warga-sebut-pt-php-ambil-tanah-adat
#eksekusilahansawit #lahansawitpasamanbarat #ptphp #lahansawit #pasamanbarat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/543724/lengkap-lbh-padang-ungkap-kericuhan-eksekusi-lahan-sawit-di-pasaman-barat-9-warga-ditangkap