SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyepakati batas biaya kampanye bagi setiap pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur, untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024 sebesar Rp175 miliar.
Ketua KPU Jawa Tengh Handi Tri Ujiono mengatakan, angka tersebut naik dibanding batas biaya kampanye pada pilkada sebelumnya, yang hanya Rp70 miliar bagi setiap paslon. Hal ini karena aturan baru yang memperbolehkan paslon melakukan kampanye dua kali lipat dari yang difasilitasi KPU.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye, Handi menekankan untuk tidak menerima atau menggunakan sumbangan dari luar negeri, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah atau lembaga negara, dan pemerintah desa.
"Angkanya meningkat itu karena, mereka diperkenankan untuk mengadakan sejumlah dua kali dari yang kita fasilitasi, sehingga memang ada standar juga yang berubah," ujar Handi.
"Standar untuk rapat umum, pertemuan terbatas, biaya makan dan minum dihitung, termasuk biaya membuat baju, kaos, itu budget-nya berapa, sehingga biaya naik," sambungnya.
Handi meminta agar kedua paslon yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen harus mengikuti batasan dana kampanye dan melaporkan pembiayaan kampanye kepada KPU Jawa Tengah.
#kpujateng #pilkada #kampanye
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/542243/kpu-jateng-biaya-kampanye-pilgub-2024-rp175-miliar