BALI, KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan kerja sama, Mahkamah Agung (MA) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar penandatanganan nota kesepahaman di Uluwatu, Badung, Bali.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di bank serta perusahaan asuransi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua MA Muhammad Syaifudin dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan dan pertukaran data dan informasi.
Ketua MA menyatakan bahwa proses penyusunan nota kesepahaman ini dilakukan secara teliti dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi.
Momen ini menandai pentingnya koordinasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua lembaga untuk mengatasi masalah keuangan di tengah kompleksitas tantangan global.
Saat ini, LPS dan MA sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam proses likuidasi di pengadilan niaga.
Raperma ini merupakan kelengkapan pengaturan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga MA Gelar Pembinaan Pimpinan di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/541567/ma-gelar-pembinaan-pimpinan-di-lingkungan-peradilan-militer-dan-tata-usaha-negara-ma-news
#ma #lps #kerjasama #bali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541931/penandatanganan-mou-antara-ma-dan-lps-demi-perkuat-perlindungan-dana-masyarakat-ma-news