KOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan.
Pada poin nomor 4 disebutkan bahwa lampu rem berwarna merah. Hal tersebut juga ditetapkan pada konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949.
Baca Juga Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya di https://www.kompas.tv/nasional/540255/cara-kerja-dan-penyelesaian-sanksi-sistem-tilang-etle-ini-penjelasannya
Editor Video: Dawud Majid
#aturanlampukendaraan#lampurem
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541435/ini-penyebab-seluruh-dunia-sepakat-lampu-rem-berwarna-merah-sinau