Tiga oknum petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan LRT Sumatera Selatan, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Setelah penetapan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke penjara oleh jaksa Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk inisial T selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH; dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP.