NAH LHO! 2 Anggota Bawaslu OKU Ini Dipecat dan Dikenai Sanksi Keras DKPP RI, Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Suara Caleg Senilai Rp 1,34 M

InfoSumsel 2024-09-18

Views 2

Pelaksanaan Pikkada Serentak 2024 masih dua bulan lagi diselenggarakan. Namun, 2 anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu atau Bawaslu OKU ini, malah dipecat dan dikenai sanksi tegas.

Keputusan ini diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Selasa 17 September 2024.

Adapun Anggota Bawaslu yang dipecat tersebut yakni Feru SE, yang menjabat Komisioner Bawaslu OKU, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas.

Sementara anggota Bawaslu OKU yang kena sanksi DKPP RI yakni Ahmad Kabul. SH., MH, (Kordiv P3S).

Keputusan ini dìbacakan dua anggota DKPP RI, Ratnadewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Masing-masing bertindak sebagai ketua majelis sidang DKPP dan anggota.

Dìketahui bahwa pemecatan terhadap Feru ini telah dìputuskan dalam rapat pleno DKPP pada 6 Agustus 2024, dan baru dìbacakan pada Selasa 17 September 2024.

Share This Video


Download

  
Report form