JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Kadin Arsjad Rasjid mengungkapkan beberapa alasan menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 20242029 menggantikan Arsjad Rasjid tidak sah.
Kuasa Hukum Kadin Kubu Arsjad, Hamdan Zoelva menyebut Munaslub tersebut tak sah karena tak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Munaslub yang tertuang dalam AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga Kadin Pecah, Pengusaha Bingung! Selesaikan Masalah atau Investasi Jatuh? di https://www.kompas.tv/video/538845/kadin-pecah-pengusaha-bingung-selesaikan-masalah-atau-investasi-jatuh
#kadin #arsjadrasjid #munaslubkadin
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538929/full-kubu-kadin-arsjad-rasjid-ungkap-alasan-nilai-munaslub-tak-sah-hingga-soroti-ketentuan-ad-art