Penurunan angka pernikahan yang dikatakan Badan Pusat Statistik tampaknya membuat pasangan muda berinisiatif menikah di usia yang masih dini.
Diketahui, syarat umur menikah di KUA dan tercatat secara hukum negara minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Jika, belum memenuhi syarat tapi tetap menikah maka kemungkinan pernikahan tersebut tak tercatat secara hukum negara.