Ketua sementara DPRD DKI, Achmad Yani, memastikan Heru Budi Hartono bisa kembali diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Meskipun, Heru sudah pernah diperpanjang satu kali masa kepemimpinannya.
Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Selengkapnya dalam video.
Artikel Terkait:
https://www.suara.com/news/2024/09/11/180319/dprd-jakarta-pastikan-heru-budi-boleh-diusulkan-lagi-jadi-pj-gubernur-ini-aturannya
#HeruBudi #Jakarta #DPRD
Reporter/Video Editor: Fakhri Fuadi/Aris
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom