KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengajukan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana.
Djuyamto menyebut, dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.
Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan Kaesang sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029, mendampingi Ahmad Luthfi.
Baca Juga Istana soal Peraturan Pilkada 2024: Pemerintah Ikuti Aturan yang Diputuskan MK di https://www.kompas.tv/video/533237/istana-soal-peraturan-pilkada-2024-pemerintah-ikuti-aturan-yang-diputuskan-mk
#kaesangpangarep #pilgubjateng #pnjaksel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533241/pn-jaksel-konfirmasi-kaesang-pangarep-urus-sk-belum-pernah-dipidana-untuk-pencalonan-pilgub-jateng