Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Karhutla

iNewsdotid 2024-08-21

Views 67

Polda Jambi menetapkan 12 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total luas lahan yang terbakar diketahui mencapai 38,7 hektare.

Modusnya dari para tersangka yakni dengan cara membakar lahan. Cara tersebut dianggap sebagai cara cepat dan biayanya murah.

Sementara, situasi Karhutla di Jambi saat ini masih terkendali. Masyarakat diharapkan tak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukuman bagi pembakaran lahan sangat berat dari hukuman penjara.

Share This Video


Download

  
Report form