BREAKING NEWS - KPU akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

KompasTV 2024-08-20

Views 983

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU menyikapi putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Selasa (20/08) malam, KPU menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional.

MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap.

Putusan MK ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan seperti Anies dan Ahok untuk maju.

Baca Juga [FULL] MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Cegah Lawan Kotak Kosong? di https://www.kompas.tv/video/532238/full-mk-turunkan-ambang-batas-pilkada-cegah-lawan-kotak-kosong

#putusanmk #ambangbataspilkada #kpu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532243/breaking-news-kpu-akan-konsultasi-ke-dpr-terkait-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada

Share This Video


Download

  
Report form