Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas

Suaradotcom 2024-08-20

Views 171

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeklaim tidak keberatan dengan proses peninjauan kembali alias PK, yang bakal diajukan oleh Jessica Kumala Wongso usai bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada Pasal 263 KUHAP.
Selengkapnya dalam video.

Artikel Terkait:
https://www.suara.com/news/2024/08/20/155312/soal-perlawanan-balik-eks-terpidana-kasus-kopi-sianida-kejagung-santai-jessica-wongso-ajukan-pk-usai-bebas

#KopiSianida #JessicaWongso #MirnaSalihin

Reporter/Video Editor: Faqih Fathurrahman/Aris
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS