Ferry Irawan dan Venna Melinda Boleh Ajukan Permohonan Cerai Baru, Tapi Ada Syaratnya
Putusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ferry selaku pemohon talak cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu terakhir pada 30 Mei 2024 kemarin.
Kini, Ferry Irawan dan Venna Melinda harus memulai seluruh proses perceraian dari awal, yakni lewat pengajuan permohonan talak atau gugatan cerai.
Video Editor: Noor
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom