JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Berlangsung di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP Kabupaten Gresik, Kamis pagi, sebanyak 77 pasangan pengantin yang belum tercatat secara administrasi negara atau nikah siri mengikuti pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang bertajuk "Bupati Ngunduh Mantu".
Event yang merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat.
Puluhan pengantin yang mengikuti kegiatan tersebut secara langsung mendapatkan lima buah produk hukum, yaitu penetapan pengadilan, kutipan akta nikah, perubahan Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga akta kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak dari hasil nikah siri.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Pengadilan Agama Gresik juga berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik serta 50 perusahaan di Gresik yang terdiri dari BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta dan sektor informal lainnya untuk deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pertama di Indonesia.
Hal tersebut dilatarbelakangi banyaknya perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Gresik yang didominasi oleh karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan se-Kota Gresik.
#pengadilanagama #jawatimur #pasangan
Baca Juga Lengkap! Pengamat Politik Khoirul Umam Ungkap Cara Tingkatkan Dinamika Demokrasi di Indonesia di https://www.kompas.tv/video/531218/lengkap-pengamat-politik-khoirul-umam-ungkap-cara-tingkatkan-dinamika-demokrasi-di-indonesia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/531221/pengadilan-agama-gresik-gelar-sidang-isbat-nikah-terpadu-2024