Satuan Narkoba Polres Asahan baru-baru ini berhasil membongkar jaringan narkotika dan menangkap empat pelaku dengan barang bukti signifikan. Penggerebekan ini mencakup kasus penyelundupan sabu dan ganja dengan total berat mencapai 143 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (8/8/2024).
Penangkapan ini melibatkan empat pelaku dengan tiga kasus terpisah. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial R (23) dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan FK alias OP (51) dari Kota Depok, Provinsi Jawa Tengah. Keduanya terlibat dalam kasus penyelundupan 130 kilogram ganja.
Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan, penangkapan dimulai dari informasi mengenai mobil Daihatsu Terios yang dicurigai membawa narkotika dari Aceh pada Jumat (19/7/24). Mobil tersebut tertangkap basah melintas di Jalinsum Air Baru Asahan menuju Pulau Raja.
Saat dikejar oleh petugas, mobil tersebut mengalami kecelakaan di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, dan pelaku R serta OP yang melarikan diri berhasil ditangkap setelah penelusuran lebih lanjut.
Pelaku R mengakui bahwa mereka mengangkut 130 bal ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Polisi segera memburu FK alias OP dan berhasil menangkapnya di Kota Bada Aceh pada Kamis (25/7).
Kasus kedua melibatkan Z (33), warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Z ditangkap dengan 12 kilogram sabu yang diduga hendak diantar ke Tebing Tinggi.
Kasus ketiga melibatkan TYR (35), warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
TYR ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya, dan dari tangannya ditemukan sebungkus plastik berisi sabu.
Keempat pelaku kini berada di bawah tahanan Polres Asahan dan akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku R dan OP, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara Z dan TYR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.