Dirreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua terduga pelaku penyebaran video syur miri anak musisi David Naif. Kedua pelaku MRS (22) yang berstatus mahasiswa, dan JE (35) pengangguran.
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya, 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap di persembunyiannya di Sumatra Barat. Kedua tersangka dijerat UU ITE dan Pornografi.
Produser : Febry Rachadi
Reporter: Denhelmi