SURABAYA, KOMPAS.TV - Usai Ronald Tannur diputuskan bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya akan berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham untuk mengajukan permohonan pencekalan terdakwa ke luar negeri.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan mereka tidak mempunyai wewenang untuk mencekal terdakwa bepergian ke luar negeri.
Permohonan pencekalan terhadap terdakwa, baru dapat dilakukan setelah Kejaksaan Negeri mengajukan upaya kasasi dan menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga [FULL] Anggota Komisi III DPR Tanggapi Keluarga Dini Sera Korban Kekerasan Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/video/527585/full-anggota-komisi-iii-dpr-tanggapi-keluarga-dini-sera-korban-kekerasan-ronald-tannur
#ronaldtannur #ronaldtannurbebas #pnsurabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/527593/soal-permohonan-pencekalan-ronald-tannur-ke-luar-negeri-ini-kata-kejari-surabaya