Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk pengecekan resmi atau tidaknya bisa dilakukan secara online. Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol.
Yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail. Pinjol yang resmi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut cara cek legalitas pinjol legal.
1. WhatsApp resmi OJK
Anda bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui
WhatsApp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157
2. Website resmi OJK
Cara selanjutnya bisa dilakukan melalui website resmi OJK
Anda bisa mengakses laman
www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id
3. Telepon atau e-mail
Cara selanjutnya melalui telepon resmi OJK di nomor 157
Untuk -mail resmi Satgas Waspada Investasi,
[email protected] Produser: Akira AW
Video Editor: Teguh Sugiarto