VIVA – Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan pelaku juga menjual video porno dirinya bersama sang kekasih berinisial A (22). "Pelaku dua-duanya berpacaran ini ya," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.