JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi DPA.
Perubahan nomenklatur itu sendiri tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Padahal, revisi UU 19/2006 itu tidak masuk Program Legislasi Nasional prioritas.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai bahwa nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden seharusnya tidak perlu diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung seperti termuat dalam revisi UU Wantimpres.
Menurutnya, DPA punya konotasi negatif di masa Orde Baru, dimana DPA kerap dipelesetkan sebagai Dewan Pensiunan Agung karena dianggap tak berguna.
Baca Juga Refly Harun Soroti Perubahan Wantimpres Jadi DPA: DPA ini Makhluk Apa? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/523409/refly-harun-soroti-perubahan-wantimpres-jadi-dpa-dpa-ini-makhluk-apa-satu-meja
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#dpa #jabatan #satumejatheforum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/523417/dpa-dihidupkan-refly-harun-ini-haus-akan-jabatan-dan-harus-dihentikan-satu-meja