JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana, Agus Surono, memastikan bahwa antara alat bukti dan barang bukti, alat buktilah yang lebih diutamakan untuk menetapkan pelaku kejahatan menjadi tersangka.
Saat ditanya soal ciri DPO yang diubah penyidik, ahli juga memilih untuk tidak menjawab dan berdalih bukan tidak bisa menjawab.
Sidang praperadilan Pegi hari ini (4/07), beragendakan pembuktian dari pihak termohon yakni Polda Jabar.
Pihak termohon menghadirkan satu orang ahli pidana dari Universitas Pancasila.
#PraperadilanPegi #AhliPidana #PegiSetiawan
Baca Juga Praperadilan Pegi, Begini Jawaban Ahli Soal Macam-Macam Putusan di https://www.kompas.tv/video/520038/praperadilan-pegi-begini-jawaban-ahli-soal-macam-macam-putusan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520039/praperadilan-pegi-ahli-jawab-alat-bukti-lebih-penting-untuk-buktikan-pelaku-kejahatan