JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari karena terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seseorang petugas PPLN di wilayah Eropa.
Akibatnya, DKPP pun melakukan pemecatan terhadap dirinya.
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari.
Lantas, bagaimana kronologi pengaduan tindak asusila ini?
#dkpp #hasyimasyari #asusila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519763/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-akibat-terbukti-lakukan-tindakan-asusila