BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung (3/07) dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana ditanya soal pengambilan sidik jari Pegi.
Ia mengatakan pengambilan sidik jari Pegi Setiawan tak ada artinya jika sebelumnya tak dilakukan pengambilan sidik jari Pegi Perong sebagai pembanding.
Baca Juga Ditanya soal Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Saksi Ahli: Tidak Sesuai dengan KUHAP di https://www.kompas.tv/video/519563/ditanya-soal-penetapan-pegi-jadi-tersangka-kasus-vina-saksi-ahli-tidak-sesuai-dengan-kuhap
#pegisetiawan #sidikjaripegi #vinacirebon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519567/begini-kata-saksi-ahli-soal-pengambilan-sidik-jari-pegi-setiawan