Hakim Tegur Pengunjung Bersorak, saat Saksi Ahli Bilang Status Tersangka Pegi Bisa Gugur Karena Ini

KompasTV 2024-07-03

Views 57

JAKARTA, KOMPASTV - Pihak Pegi menanyakan ke saksi ahli Suhandi dalam sidang praperadilan terkait bedanya nama di DPO dan nama kliennya.

Suhandi menjelaskan konsekuensinya bisa saja gugur.

"Dalam DPO Ditulis Pegi alias Perong. Polisi tangkap klien kami Pegi Setiawan," kata PIhak Pegi.

"Konsekuensinya?" jelas Hakim Eman meluruskan.

"Penetapan bisa dinyatakan tidak sah," kata Suhandi.

"Artinya gugur?" tanya Pihak Pegi.

"Ya gugur," kata Suhandi.

Sontak usai saksi ahli menjawab, pengunjung sidang tepuk tangan dan bersorak.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Firmansyah

#pegisetiawan #saksiahli #praperadilan

Baca Juga Liga Akbar Siap Buka Fakta di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di https://www.kompas.tv/video/519495/liga-akbar-siap-buka-fakta-di-sidang-praperadilan-pegi-setiawan





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519534/hakim-tegur-pengunjung-bersorak-saat-saksi-ahli-bilang-status-tersangka-pegi-bisa-gugur-karena-ini

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS