Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tuntutan hukuman dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6) siang.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.
Reporter: Achmad Al Fiqri