Enam selebgram asal Kota Metro diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung
Keenam remaja tersebut ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagram yang terafiliasi dengan server judi di negara Kamboja
Keenam tersangka ini diketahui empat diantaranya berjenis kelamin perempuan yang berinisial P-M, B-A, N-E, DAN R-E. Sedangkan dua tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D-F dan A-O
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebu dengan menggunakan pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan dengan paling banyak sebesar 1 Miliar Rupiah
Kontributor : Tinus Ristanto
Produser : Febry Rachadi