Advokat Dr Herman Hofi Munawar SH MH Tanggapi Menantu Gugat Mertua di Pengadilan Negeri Pontianak, Yohanes Nenes Segel Gudang Besi Tua, di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, Provinsi Kalimantan Barat, David William Hadari, Gugat Apan, Mertua, Pengacara Tidak Punya Kewenangan Segel.
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 26 Juni 2024 – Menantu gugat mertua digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Memantu David Willam Hadari dan mertua Apan, rebutan kelola gudang besi tua di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, lewat CV Borneo Jaya Steel.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, menantu cabut gugatan karena berkali-kali tidak bisa menghadirkan saksi yang diminta.
Usaha pengumpulan besi bekas di bawah bendera CV Borneo Jaya Steel, semakin runyam, ketika Yohanes Nenes segel gudang besi tua.
Yohanes Nenes SH, kuasa hukum David Willam Hadari.
Dr Herman Hofi Munawar SH MH, Dalmasius Atet SH dan Rudistrianus Rodes SH, kuasa hukum Apan.
Selain Yohanes segel gudang besi tua, langkah selanjutnya tahan kontainer dilaporkan Polda Kalbar.
“Ini ada dugaan mengarah kepada langgar etika profesi advokat, Yohanes Nenes, mesti hati-hati,” kata Dr Herman Hofi Munawar SH MH, Minggu, 22 Juni 2024.
Dikatakan Herman Hofi Munawar, langkah Yohanes Nenes tahan kontainer dilaporkan Polda Kalbar, mengingatkan tugas pokok dan fungsi advokat.
“Advokat mana bisa merangkap jadi jurusita seperti institusi pengadilan,” ungkap Dalmasius Atet.
Rudistrianus Rodes, menambahkan, pelaporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), dilakukan secepatnya minggu depan.
Peristiwa menantu gugat mertua sempat digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, ketika Apan ajak David Williman Hadari bergabung di CV Borneo Jaya Steel.
Setelah David William Hadari menikah dengan putri kandung Apan, 2019, menantunya itu belum memiliki usaha yang bisa diandalkan.
Terjadi perselisihan antara David William Hadari dan mertuanya, Apan, berujung menantu gugat mertua di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Ini usaha ditekuni Apan sejak 2004, mengirim besi tua ke sejumlah kota besar di Indonesia,” ujar Herman Hofi Munawar.
Dikatakan Herman Hofi Munawar, kalau diklaim barang dalam kontainer berupa barang illegal, sama sekali tidak benar.
Lapoaran dilayangkan David William Hadari ke Kepolisian Resort Kota Pontianak, tidak ada hubungan kejadian sekarang, itu laporan Januari 2023.
Herman Hofi Munawar membenarkan Dalmasius Atet SH dan Rudistrianus Rodes SH, bagian dari kuasa hukum Apan.
Yohanes Nenes SH, kuasa hukum David William Hadari, berikan klarifikasi, sebagai berikut.
Pertama, segel gudang jual beli besi dan barang bekas karena secara hukum usaha milik David William Hadari yang sekarang dikuasai Apan.
Kedua, penahanan container di ekspedisi pengiriman barang dilakukan karena Apan berusaha menghilangkan barang bukti pasca penyegelan.
Penyegelan sudah memberi tahu dan minta izin Kanit Reskrim Polresta Pontianak Kota yang menangani kasus atau perkara ini.***