KOMPAS.TV - Meski belum mendapat surat resmi pemberitahuan rekonstruksi tersangka Pegi; Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan menolak rekonstruksi yang digelar Polda Jawa Barat.
Jika dipaksakan untuk gelar rekonstruksi, Kuasa Hukum bertanya, alat apa yang digunakan Pegi untuk membunuh Vina, karena Pegi dan Vina tidak saling kenal.
Kuasa Hukum mengingatkan pesan yang disampaikan Kapolri; cari bukti tak terbantahkan, khususnya untuk tersangka Pegi Setiawan agar tak ada lagi polemik.
Sementara itu, hari ini (25/6) Ketua RT Saksi kasus Vina, Pasren dipolisikan atas dugaan kesaksian palsu.
Jejak Pasren dan anaknya menghilang dari desa, usai menjadi saksi kasus Vina, 8 tahun silam.
Ini adalah Ketua RT Pasren dan anaknya yang diikutsertakan polisi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dengan 5 tersangka.
Pasren dan anaknya dihadirkan karena keduanya membantah kesaksian 5 narapidana yang mengaku tidur di Rumah Ketua RT saat malam pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, jejak Ketua RT dan anaknya menghilang sejak menjadi saksi kasus itu.
Baca Juga Kuasa Hukum Pegi kepada Polda Jawa Barat: Apakah Takut Hadapi Kuli Bangunan? di https://www.kompas.tv/video/517578/kuasa-hukum-pegi-kepada-polda-jawa-barat-apakah-takut-hadapi-kuli-bangunan
#pegisetiawan #kasusvina #poldajabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/517819/apa-alasan-kuasa-hukum-pegi-tolak-ikut-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-vina