Tim satgas pangan Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menggerebek rumah industri minyak goreng curah ilegal di Kecamatan Wajak, Malang
Ada dua tersangka pelaku kemas ulang minyak goreng curah yakni atas nama Zainudin dan Mulyono. Pelaku ditangkap usai petugas melakukan temuan di pasaran atas peredaran minyak goreng kemasana ilegal tersebut
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku sudah beroprasi selama sekitar 6 bulan terakhir sejak akhir Januari lalu. Total keuntungan bersih yang didapat kedua pelaku mencapai 400 juta Rupiah per bulan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Reporter : Saif Hajarani
Produser : Febry Rachadi