MALANG, KOMPAS.TV - Razia parkir oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, polisi dan Satpol PP ini digelar sebagai langkah tindak lanjut dari keluhan masyarakat perihal parkir di Kota Malang. Razia gabungan ini menyasar sejumlah titik parkir yang diduga kerap ditemui pelanggaran. Beberapa kendaraan yang melanggar parkir langsung pergi saat mengetahui petugas gabungan mendatangi lokasi.
Dalam razia gabungan ini, petugas menemukan juru parkir di depan Stasiun Kota Malang yang menggunakan karcis parkir hasil cetakan sendiri dan bukan karcis dari Dinas Perhubungan. Atas temuan ini, dinas perhubungan memberikan teguran dan peringatan kepada juru parkir. Selain itu jukir juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga mendapati juru parkir yang menarik tarif lebih dari yang ditentukan.
"Selama parkir di tepi jalan milik pemerintah daerah wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan," kata Widjaja Saleh Putra.
Selain pembinaan kepada juru parkir, dalam razia ini, sejumlah mobil yang kedapatan parkir di tempat yang terlarang digembok oleh petugas. Untuk bisa membuka gembok ini pemilik mobil harus datang ke kantor Dinas Perhubungan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/514209/razia-parkir-dishub-larang-jukir-cetak-karcis-sendiri