Aturan Lengkap Cuti Melahirkan 6 Bulan dari Pemerintah | SINAU

KompasTV 2024-06-07

Views 9

KOMPAS.TV-Perlu diketahui, UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan cuti 6 bulan setelah melahirkan tetap mendapatkan gaji.

Mengacu kepada Pasal 4 Ayat (3) huruf a kebijakan tersebut menegaskan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat:

Paling singkat 3 bulan pertama Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Gaji Ibu Cuti Melahirkan Selama 6 BulanKetetapan mengenai gaji ibu cuti melahirkan selama 6 bulan termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2).

Berikut rinciannya:

Secara penuh untuk 3 bulan pertama Secara penuh untuk bulan keempat 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenamBaca Juga UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya di https://www.kompas.tv/nasional/513128/uu-kia-ibu-pekerja-bisa-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-tapi-ada-ketentuannya

Editor: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513620/aturan-lengkap-cuti-melahirkan-6-bulan-dari-pemerintah-sinau

Share This Video


Download

  
Report form