Sunendi, Pemburu Badak Jawa Divonis 12 Tahun Penjara

okezone.com 2024-06-06

Views 628


Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi. Sunendi merupakan terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

 

Sunendi terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sunendi membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

 

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

 

Kontributor: Iskandar Nasution

Produser: Akira AW

Share This Video


Download

  
Report form