Polisi menangkap dua jukir liar yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang di daerah Palmerah, Jumat (31/5/2024) lalu.
Sebelumnya video penipuan ini viral di media sosial. Dua orang itu adalah PH (32) dan AA (34). Keduanya menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1000 dan Rp500 ke korban. Tanpa mengetahui berapa jumlah uang receh yang dibawanya, pelaku meminta paksa uang sebesar Rp2,5 juta ke korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan