Penggelapan Dana Asuransi Anggota Kumulatif, 2021 Sampai 2024 Senilai Rp146 Miliar, berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang Credit Union Lantang Tipo, Ingkar Kesepakatan Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Sesuai Rilis Polri, 8 Oktober 2021.

diotv 2024-06-03

Views 123

Penggelapan Dana Asuransi Anggota Kumulatif, 2021 Sampai 2024 Senilai Rp146 Miliar, berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang Credit Union Lantang Tipo, Ingkar Kesepakatan Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Sesuai Rilis Polri, 8 Oktober 2021.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 3 Juni 2024 - Ditemukan bukti Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 miliar, 2021.
Sumber Kepolisian, Senin, 3 Juni 2024, klaim, bukti pemotongan dana asuransi penipuan pemiskinan diungkap dalam penyidikan tahun 2021.
Data Rusliyadi SH, kuasa hukum anggota Credit Union Lantang Tipo, Sabtu, 1 Juni 2024, bukan hal baru, diperingatkan, asuransi wajib kantongi izin OJK.
Praktik pemotongan dana asuransi penipuan pemiskinan, karena setiap anggota meninggal dunia ahli waris terima Rp13 juta dari nilai Rp26 juta.
Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sepakat dihentikan, setelah manajemen Credit Union Lantang Tipo, buat surat pernyataan, 2021.
Ketua Pengurus, buat surat pernyataan di hadapan Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 5 Nopember 2021, sebagai berikut.
Pertama, siap mendaftarkan atau melakukan registrasi di Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, mengurus izin transfer dan asuransi.
Ketiga, siap menghentikan kegiatan yang perizinannya belum dimiliki Credit Union Lantang Tipo.
Keempat, selaku koordinasi menyampaikan perkembangan Credit Union Lantang Tipo urus kepada Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Tindaklanjutnya Keputusan Pengurus Credit Union Lantang Tipo Nomor: 180/CULT/P/Kep/11/2021, tanggal 5 Nopember 2021.
Tentang: Tindak Lanjut Pernyataan Pengurus di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, memutuskan.
Pertama, Keputusan Pengurus tentang Tindak Lanjut Pernyataan Pengurus di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Kedua, Pengurus memutuskan untuk membuat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga, Pernyataan dibuat sebagai tindak lanjut atas:
Hasil pertemuan antara Credit Union Lantang Tipo dengan Direktorat Intelijen dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Sebagai komitmen bersama untuk melakukan penertiban anggota serta pengurusan perijinan.
Keempat, penertiban anggota serta pengurusan perijinan sebagaimana yang dimaksud diktum Kedua di atas termuat dalam lampiran keputusan ini.
Kelima, memerintahkan Chief Executive Officer untuk menindaklanjuti hal-hal yang terkait dengan pernyataan tersebut di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Keenam, memberi wewenang dan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan dan mentaati keputusan ini.
Ketujuh, biaya timbul akibat dikeluarkannya Keputusan dibebankan kepada Koperasi Kredit Credit Union Lantang Tipo sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedelapan, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
Perbaikan paling lambat 40 hari kemudian, supaya tidak berimplikasi hukum.***

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS