KOMPAS.TV - Hanya dalam waktu tiga hari, MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, untuk mengubah cara penghitungan usia calon ikut pilkada.
Dari yang semula, dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Selain menimbulkan spekulasi, ada kepentingan politik di balik putusan yang sangat cepat ini.
Putusan MA dinilai menimbulkan kekosongan norma, karena ada perintah pencabutan PKPU, di saat tahapan pilkada sudah berjalan.
Baca Juga 79 Kloter Jemaah Haji dari Embarkasi Surabaya Diberangkatkan ke Tanah Suci di https://www.kompas.tv/video/512209/79-kloter-jemaah-haji-dari-embarkasi-surabaya-diberangkatkan-ke-tanah-suci
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/512211/kontroversi-putusan-kilat-mahkamah-agung