JAKARTA, KOMPAS.TV - Habis UKT, terbitlah Tapera. Bertambah sudah beban karyawan swasta dan freelancer di masa depan, terutama kelas menengah-bawah. Sudah hidup makan tabungan, biaya pendidikan anak naik terus, masa depan dihadang potongan gaji.
Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat. Program pemerintah ini sebenarnya bukan aturan baru, ASN sudah menjalankan lebih dulu pada Januari 2021.
Apa yang baru saat ini? Tapera juga menyasar pekerja swasta bahkan sampai freelancer atau pekerja lepas.
Tapera terbaru lahir dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang tabungan perumahan rakyat.
Potongannya lebih banyak ditanggung oleh karyawan, lebih spesifiknya adalah 0,5 persen ditanggung perusahaan, kemudian 2,5 persen ditanggung karyawan.
Berlakunya 7 tahun setelah PP No 25 Tahun 2020 atau bagi swasta paling lambat berlaku pada 20 Mei 2027.
Mekanismenya bagaimana? kalau mengacu yang sudah berjalan, tabungan ini dikelola oleh BP Tapera.
Fungsinya, penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Jadi peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, kredit bangun rumah atau KBR dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.
Tenor yang dijanjikan cukup panjang, yaitu hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Presiden Joko Widodo sudah siap jika Tapera yang memotong gaji akan menimbulkan pro dan kontra. Menurut Jokowi, hal ini biasa tetapi akan meredam jika masyarakat sudah menerima manfaatnya.
Masalahnya Tapera memotong gaji pekerja cukup besar. Banyak pertanyaan yang muncul, ini gaji dipotong lagi yang paling banyak kena adalah kelas menengah karena struktur ekonomi kita lebih banyak di isi jumlah pekerja alias kelas menengah.
Selengkapnya, simak video berikut ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/510941/tapera-potong-gaji-nambah-lagi-beban-hidup-karyawan-terutama-kelas-menengah-bawah