SURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Hufron fokus pada Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang megusulkan pelarangan jurnalisme investigasi eksklusif.
Ditemui Selasa 21 Mei 2024 pihaknya mengatakan apabila disahkan secara undang-undang akan mencederai produk jurnalistik.
Hufron bilang, jika terjadi kekeliruan maka dapat menggunakan hak jawab sehingga penyelesaian sengketa dalam konteks jurnalistik lewat dewan pers bukan dari KPI.
Baca Juga IJTI Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran di https://www.kompas.tv/regional/508944/ijti-tolak-pasal-yang-mengancam-kemerdekaan-pers-dalam-revisi-uu-penyiaran
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/509325/pakar-hukum-tata-negara-soal-revisi-uu-penyiaran-investigasi-adalah-roh-jurnalistik