Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS

KompasTV 2024-05-17

Views 19

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Sesuai ketentuan baru ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS.

Menteri Kesehatan membantah ada penghapusan kelas dalam sistem kelas rawat inap standar atau KRIS tetapi hanya menyamakan pelayanan kamar inap.

Lalu bagaimana kekhawatiran akan merugikan para peserta kelas 1 BPJS? Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Baca Juga Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS di https://www.kompas.tv/lifestyle/507975/simak-berikut-daftar-layanan-rumah-sakit-bpjs-kesehatan-yang-tidak-ditanggung-kris

#bpjs #kris #bpjskesehatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/508258/kemenkes-jelaskan-soal-transisi-layanan-kelas-bpjs-ke-kris

Share This Video


Download

  
Report form