Pemerintah resmi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Pemerintah memastikan penerapan KRIS akan menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur, dengan sistem KRIS maksimal akan menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar rawat inap.