Apabila gugatanmu dalam upaya hukum ditolak untuk seluruhnya pada putusan final atau putusan akhir maka dari itu perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terkadang hal tersebut dipicu adanya dalil-dalil dalam gugatan yang tidak mampu dibuktikan jadi terkadang hanya seorang saksi saja akan tetapi saksi tanpa adanya alat bukti itu juga tidak akan ada gunanya maka harus terdapat bukti dalam upaya hukum perdata khususnya hal ini dipersembahkan oleh I GUSTI HARIS PRADANA atau Muhamad Abdul Haris . Apalagi di dalam upaya hukum yakni gugatan perbuatan melawan hukum dalam tanda hal menggugat perbankan guna Untuk membatalkan sebuah lelang yang dilakukan oleh pihak penyedia kredit.