KOMPAS.TV- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118.
Berikut 10 lokasi dilarang parkir Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan Muka pintu keluar-masuk pekarangan Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran Jalan tol Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda Jalur khusus pejalan kaki Tikungan Di atas jembatanBaca Juga Mulai Pekan Depan, Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang di Tempat di https://www.kompas.tv/regional/506185/mulai-pekan-depan-juru-parkir-liar-di-minimarket-akan-disidang-di-tempat
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/506512/tahukah-kamu-kalau-tukang-parkir-liar-bisa-dipenjara-9-tahun-sinau