Pemerintah Indonesia merespon maraknya perjudian online dengan membentuk Gugus Tugas Terpadu untuk memberantasnya. Hal ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pembentukan satgas terpadu ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Gugus Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online ini ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan