Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 6 Ketua Pengadilan Tinggi Agama - MA NEWS

KompasTV 2024-05-07

Views 6

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 6 Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilangsungkan pada Senin (6/5/2024) bertempat di Ruang Kusumaatmadja Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung.

6 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik, antara lain Ahmad Hanifah sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Madhuddin Jamal sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Endang Ali Ma'sum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Muh Abduh Sulaeman sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khaeril sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Sharudin sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin berpesan kepada para kepala pengadilan tinggi agama yang baru dilantik agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya.

Selain itu, M Syarifuddin juga berpesan agar para pejabat yang dilantik terus mengasah kemampuan di bidang teknologi karena sejak 1 Mei 2024 lalu, seluruh pengajuan kasasi dan peninjauan kembali diajukan secara elektronik.

Selain pelantikan, dalam acara ini juga dilakukan upacara serah terima jabatan antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta para undangan.

Baca Juga Wisuda Purnabakti Ketua PTA Yogyakarta - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/504083/wisuda-purnabakti-ketua-pta-yogyakarta-ma-news

#ketuama #ketuapengadilanagama #mahkamahagung


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505485/pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-6-ketua-pengadilan-tinggi-agama-ma-news

Share This Video


Download

  
Report form