Presiden Jokowi Mengapresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN dalam Memberantas Mafia Tanah

MetroAspirasiku 2024-05-04

Views 0

METROASPIRASIKU - Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, mengungkapkan penghargaannya terhadap kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah serta memperlancar proses pendaftaran tanah di Indonesia.

Presiden RI berharap bahwa penggunaan sertifikat tanah elektronik, yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN, dapat menjadi alat yang efektif dalam menekan keberadaan mafia tanah.

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi menyampaikan pesannya kepada Menteri ATR/BPN, bahwa penanganan kasus mafia tanah harus menjadi prioritas utama. Dia menegaskan perlunya penanganan yang serius terhadap mafia tanah, baik itu di tingkat pusat maupun daerah.

Meskipun tantangan tersebut masih ada, Presiden menyatakan bahwa telah terjadi penurunan signifikan dalam aktivitas mafia tanah, karena mayoritas pemilik tanah telah memiliki sertifikat yang sah dan tercatat secara elektronik.

Penyerahan sertifikat tanah elektronik yang dilakukan di Banyuwangi pada Selasa (30/4/2024) menjadi momentum penting untuk mengapresiasi kerja keras dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang lebih transparan dan akuntabel.

Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Pencapaian ini tidak terlepas dari peran serta berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum. Dukungan yang diberikan oleh semua pihak sangatlah penting dalam mempercepat proses reformasi agraria dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah terkait penataan tanah dan pertanahan.

Komitmen untuk terus mewujudkan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan terpercaya oleh Kementerian ATR/BPN menjadi hal yang sangat penting. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan menghapus praktik-praktik korupsi serta mafia tanah yang merugikan masyarakat luas.***

Share This Video


Download

  
Report form