KOMPAS.TV- Kepala Desa atau Kades akan memperoleh uang pensiun.
Keputusan tersebut berdasarkan kepada aturan baru Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang diteken Presiden Joko Widodo Kamis 25 April lalu.
Baca Juga Unjuk Rasa Ricuh, Massa Tuntut Pelantikan 57 Kades Terpilih di https://www.kompas.tv/regional/504297/unjuk-rasa-ricuh-massa-tuntut-pelantikan-57-kades-terpilih
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504762/mengenal-uu-desa-terbaru-kepala-desa-dapat-uang-pensiun-sinau